26 November 2013

Kenaikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan

Pada Hari Selasa, tanggal 12 November 2013, Presiden SBY telah menandatangai Perpres No 71 Tahun 2013 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan.

Dalam Lampiran Perpres itu disebutkan bahwa kenaikan tunjangan fungsional pustakawan dengan jabatan tertinggi pustakawan utama mengalami kenaikan Rp. 600.000,- sedangkan pustakawan dengan jabatan pelaksana mengalami kenaikan Rp. 110.000,- dari Perpres sebelumnya (Perpres No 47 Tahun 2007)

Untuk dapat melihat perpresnya dapat dilihat di sini
Sedangkan Lampirannya dapat dilihat di sini


0 comments:

Post a Comment

Copyright © 2014 Blog1985. All Rights Reserved. Template by CB Blogger. Powered by Blogger.