13 December 2013

Presiden SBY Sudah Tanda Tangani Perpres Pemberian Tunjangan Kinerja untuk 27 K/L

Ada kabar gembira buat para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari 27 kementerian/lembaga yang telah mengajukan proses pemberian tunjangan kinerja atau remunerasi. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani Perpres tentang Tunjangan Kinerja Pegawai untuk ke-27 K/L pada 11 Desember 2013. 
Dilaporkan setkab.go.id, Ada 27 perpres yang ditandatandatangani oleh SBY. Satu nomor perpres untuk satu K/L, yaitu mulai perpres nomor 77/2013 hingga perpres nomor 103/2013.
Ke-27 K/L yang telah memperoleh perpres tentang tunjangan kinerja pegawai adalah Kemendagri, Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kesehatan, Kemenkominfo, Kementerian Lingkungan Hidup, Kemenlu, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Kemudian, Kementerian PU, Kementerian PDT, Kemendikbud, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Sosial, Kemenakertrans, Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional, Badan Intelijen Negara, Badan Koordinasi Keamanan Laut, Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika, BNP2TKI, Badan Pengawas Tenaga Nuklir, Badan SAR Nasional, Badan Standarisasi Nasional, Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, Setjen Dewan Ketahanan Nasional, terakhir Setjen Ombudsman. (Republika.co.id)
Menurut bang setagu... Mekanisme pencairan Tunjangan Kinerja adalah Sebagai Berikut:
  1. Perpres
  2. Kemenkeu mengeluarkan juknis
  3. K/L memproses pembayaran ke KPPN Mitra berupa pengajuan SPM-LS, yang mengajukan adalah KPA Pusat (biasanya bendahara K/L). Pengajuan ini disertai dokumen pendukung sebagai persyaratan seperti rekap daftar nominatif dan surat pertanggungjawaban mutlak.
  4. KPPN melakukan uji substantif dan formal, Jika syarat lengkap KPPN menerbitkan SP2D.
  5. Secara berjenjang Bendahara – Pengeluaran K/L mentransfer dana Tunjangan Kinerja ke Ditjen/Badan, Kanwil dan UPT/Satker. (Setagu.net)
Berlaku 1 Juli 2013
Terkait dengan pemberian tunjangan kinerja itu, Kementerian Kehutanan telah menyiapkan anggaran Rp 279,199 miliar. “Jika Perpres sudah ditandatangani oleh Presiden, maka pemberian tunjangan kinerja atau yang dikenal dengan remunerasi pegawai Kementerian Kehutanan akan dibayar pada akhir 2013, terhitung mulai 1 Juli 2013,” kata Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan pada Pembinaan Rimbawan Hari Ulang Tahun Ke 42 Korpri lingkup Kementerian Kehutanan di Jakarta, Rabu (27/11).
Menhut menjelaskan, kebutuhan anggaran pembayaran tunjangan kinerja Kemenhut tahun 2013 adalah Rp279,199 miliar, yang akan ditutup dengan optimalisasi anggaran sebesar Rp84,2 miliar sehingga masih terdapat kekurangan sebesar Rp194,9 miliar. "Kekurangan tersebut akan dipenuhi setelah mendapat persetujuan Badan Anggaran DPR," katanya. (setkab.go.id)



0 comments:

Post a Comment

Copyright © 2014 Blog1985. All Rights Reserved. Template by CB Blogger. Powered by Blogger.