04 January 2017

format dupak (kosongan) pustakawan terampil (Pelaksana, Pelaksana Lanjutan dan Penyelia)

Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.

Pemustaka adalah pengguna Perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan Perpustakaan. Koleksi Perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan.

Jabatan Fungsional Pustakawan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan kepustakawanan. Pustakawan adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan kepustakawanan.


Berikut akan saya share format dupak (kosongan) pustakawan terampil (pelaksana, pelaksana lanjutan, penyelia) menurut PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2014  TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA 

format dupak pustakawan terampil dapat diunduh disini


semoga bermanfaat bagi semua...


0 comments:

Post a Comment

Copyright © 2014 Blog1985. All Rights Reserved. Template by CB Blogger. Powered by Blogger.