Pendaftaran dan Jadwal Sertifikasi Tahap II
Sebagai implementasi atas amanah UU-43 tahun 2007 Tentang
Perpustakaan, akan dilaksanakan program sertifikasi bagi pustakawan baik
pustakawan PNS atau swasta. Peserta calon sertifikasi (disebut asesi) harus
sudah memastikan dirinya kompeten pada unit kompetensi disetiap bidang
(kluster) yang akan diambilnya. Kriteria unjuk kerja yang harus dipenuhi dalam
suatu unit kompetensi dapat dipelajari pada SKKNI bidang Perpustakaan dan
disarankan bagi calon peserta sertifikasi yang ingin diassess (diuji) sebaiknya
mempelajari SKKNI Bidang Perpustakaan,
karena materi asesmen berdasarkan dari SKKNI Bidang Perpustakaan
JADWAL (TENTATIVE) PELAKSANAAN SERTIFIKASI TAHAP II
DIRENCANAKAN:
1. Pendaftaran Calon Asesi : 1 s/d 18 Oktober
2014
2. Pelaksanaan Asesmen : 20 s.d 24 Oktober
2014
* LSP pustakawan berhak menutup pendaftaran sebelum
waktunya apabila kuota telah terpenuhi. Berkaitan dengan mutu uji kompetensi,
kami membatasi jumlah peserta setiap periode, dan bagi calon peserta yang belum
berkesempatan mendaftar harap menunggu periode selanjutnya.
Pustakawan yang sudah memastikan dirinya kompeten dapat
mendaftarkan diri kepada LSP Pustakawan atau Tempat Uji Kompetensi terdekat.
Sekretariat LSP Pustakawan :
PErpustakaan Nasional Lobby Utama lantai dasar JL.
Salemba Raya NO. 28A JAKARTA PUSAT 10002
Telp.021-3901013 email : lsppustakawan@outlook.com /
lsppustakawan@gmail.com
Contact Person :
1. Hendra Setiawan : CP 0812 8181 3323/ he_ndrasst@hotmail.com
2. Lisianah : CP 0813 8829 4440
3. Yudho : CP 0812 9693 9546/ yudhoatmono@yahoo.com
Syarat syarat yang harus dipenuhi adalah
sebagai berikut :
A. Persyaratan Dasar
a. Minimal pendidikan S1 Ilmu
Perpustakaan dan Informasi, atau
b. Minimal pendidikan S1 Ilmu lain
ditambah lulus diklat Calon Pustakawan Tingkat Ahli.
c. Bagi calon asesi (calon peserta uji)
yang akan mengambil Klaster bidang Keahlian, maka harus telah Kompeten
(lulus uji kompetensi) pada salah satu klaster bidang Pekerjaan.
d. Mengingat pembiayaan sertifikasi
ditanggung oleh APBN maka kami mengutamakan bagi calon peserta yang telah
berstatus pustakawan baik PNS maupun swasta
B. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Calon Peserta uji kompetensi (calon asesi) mengisi
dan menandatangani formulir permohonan (FR-APL-01) dan mengisi
formulir asesmen mandiri (FR-APL-02) sesuai klaster yang dipilih (unit apa saja
yg diujikanper klasternya dapat dlihat pada point no 3).
FORM APL-01 disesuikan dengan klaster yang anda
pilih
2. Melampirkan kelengkapan dokumen pendaftaran :
- Foto
copy bukti Identitas (KTP/SIM/Paspor/Kartu Pegawai) // harus
sama dengan FR-APL-01, Bagian 1.a
- Foto
Copy Ijazah yang dilegalisir // harus sama dengan
FR-APL-01, Bagian 1.b
- Foto
copy Surat Keputusan Pengangkatan Terakhir yang relevan/Surat Keterangan
bekerja dari instansi (bagi peserta yang telah bekerja) // harus
sama dengan FR-APL-01, Bagian 1.c (download Contoh Surat Keterangan Bekerja)
- Sertifikat
Pelatihan (asli/dilegalisir) yang relevan // melengkapi FR-APL-01,
Bagian 1.c, bagi pendidikan S1 non Ilmu Perpustakaan
- Pas
Foto terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
3. Memilih klaster (paket uji) sesuai bidang
pekerjaan:(diisi pada Bagian 2 FORM APL-01)
a. Pengembangan
Koleksi, unit yang akan diujikan sbb:
1. Kompetensi Umum
o
Mengoperasikan
Komputer Tingkat Dasar
o
Menyusun
Rencana Kerja Perpustakaan
o
Membuat
Laporan Kerja Perpustakaan
2. Kompetensi Inti
·
Melakukan
Seleksi Bahan Perpustakaan
·
Melakukan
Pengadaan Bahan Perpustakaan
b. Pengolahan Bahan
Perpustakaan, unit yang akan diujikan sbb:
1. Kompetensi Umum
o
Mengoperasikan
Komputer Tingkat Dasar
o
Menyusun
Rencana Kerja Perpustakaan
o
Membuat
Laporan Kerja Perpustakaan
2. Kompetensi Inti
·
Melakukan
Pengatalogan Deskriptif
·
Melakukan
Pengatalogan Subjek
c. Layanan Pemustaka, unit
yang akan diujikan sbb:
1. Kompetensi Umum
o
Mengoperasikan
Komputer Tingkat Dasar
o
Menyusun
Rencana Kerja Perpustakaan
o
Membuat
Laporan Kerja Perpustakaan
2. Kompetensi Inti
·
Melakukan
Layanan Sirkulasi
·
Melakukan
Layanan Referensi
·
Melakukan
Penelusuran Informasi Sederhana
d.Pemasyarakatan
Perpustakaan, unit yang akan diujikan sbb:
1. Kompetensi Umum
o
Mengoperasikan
Komputer Tingkat Dasar
o
Menyusun
Rencana Kerja Perpustakaan
o
Membuat
Laporan Kerja Perpustakaan
2. Kompetensi Inti
·
Melakukan
Promosi Perpustakaan
·
Melakukan
Kegiatan Literasi Informasi
·
Memanfaatkan
Jaringan Internet untuk Layanan Perpustakaan
e. Perawatan Bahan Perpustakaan
Dasar, unit yang akan diujikan sbb:
1. Kompetensi Umum
o
Mengoperasikan
Komputer Tingkat Dasar
o
Menyusun
Rencana Kerja Perpustakaan
o
Membuat
Laporan Kerja Perpustakaan
2. Kompetensi Inti
·
Melakukan
perawatan bahan perpustakaan
·
Melakukan
perbaikan bahan perpustakaan
f. Bidang Kehalian, untuk
mengambil unit ini harus lulus salah satu dari 4 klaster bidang pekerjaan
diatas. Unit yang akan diujikan (pilih salah satu) :
1. Merancang Tata Ruang dan Perabot Perpustakaan
2. Membuat Literatur Sekunder
3. Melakukan penelusuran Informasi Kompleks
4. Membuat Karya Tulis Ilmiah
5. Melakukan Kajian Bidang
Perpustakaan
4. Peserta yang telah menentukan klasternya,
selanjutnya mengisi formulir Pendaftaran dan Form Asesmen Mandiri
(FR-APL-02), sesuai unit kompetensi yang diajukan, sebelum mengikuti
pra-asesmen bersama asesor. DOKUMEN FORM Pendaftaran (APL-01) dan Form
Asesmen Mandiri (APL-02) di unduh melalui link berikut (download sesuai unit
pada klaster yang diajukan saja):
UNDUH FORM APL-01 dan APL 02 Klaster Pengolahan Bahan
Pustaka
UNDUH FORM APL 01 dan APL-02 Klaster Pengembangan Koleksi Bahan Pustaka
UNDUH FORM APL-01 dan APL-02 Klaster Layanan Pemustaka
UNDUH FORM APL-01 dan APL-02 Klaster Pemasyarakatan Perpustakaan
UNDUH FORM APL-01 dan APL-02 KLaster Pelestarian Bahan Pustaka
UNDUH FORM APL-01 dan APL-02 Klaster Layanan Pemustaka
UNDUH FORM APL-01 dan APL-02 Klaster Pemasyarakatan Perpustakaan
UNDUH FORM APL-01 dan APL-02 KLaster Pelestarian Bahan Pustaka
5. Peserta melengkapi bukti (yang dituangkan
kedalam FR-APL-02) sesuai klaster/unit kompetensi yang dipilih.
Sebagai contoh misalnya untuk Unit:
·
Mengoperasikan
Komputer Tingkat Dasar, bukti yang relevan sertifikat pelatihan
komputer
·
Menyusun
Rencana Kerja Perpustaakaan, bukti yang relavan: Produk (hasil pekerjaan)
Prinsipnya proses sertifikasi akan lebih mudah jika
didukung dengan bukti yang cukup, memadai, valid, otentik, dan terkini dan yang
terpenting dapat dibuktikan saat pelaksanaan Real Asesmen.
(bagian umum akan mengecek kesesuain pada FORM APL-01
bagian 3 : Kompetensi dan Bukti Pendukung), sesuai dengan kriteria bukti
VACS(valid, authentic, Current, Sufficient)
5. LSP akan memverifikasi permohonan sertifikasi,
dan peserta yang telah memenuhi persyaratan berhak untuk mengikuti tahapan
berikutnya. Calon Peserta akan mendapatkan pemberitahuan tempat/lokasi dan
waktu pelaksanaan melalui telepon atau email dan akan diumumkan melalui website
http://pustakawan.pnri.go.id atau http://www.lsppustakawan.com
7. Selanjutnya Asesi melaksanakan asesmen sesuai
jadwal yang telah disepakati, dan asesor memberikan rekomendasikompeten atau
tidak kompeten berdasarkan pengamatannya. Selain itu, bagi asesi yang
dinyatakan belum kompeten dapat mengajukan keluhan/banding dengan mengisi FO RM BANDING), kemudian disampaikan
kepada LSP Pustakawan.
8. Keputusan Hasil Sertifikasi, yang
dilakukan melalui rapat pleno
9. Pengumuman Hasil Sertifikasi yang akan
diberitahukan melalui email dan telepon
10. Penerbitan sertifikat
10. Penerbitan sertifikat
- Bagi
peserta yang telah dinyatakan kompeten berhak mendapatkan sertifikat
kompetensi
- Pserta
yang telah mendapatkan sertifikat diwajibkan mematuhi Kode Etik Profesi
- Bagi
Pustakawan yang sudah mendapatkan sertifikat kompetensi, tiap tahunnya
akan diadakan surveilance kepada pemegang sertifikat
0 comments:
Post a Comment