14 October 2014

Informasi Pendaftaran dan Jadwal Sertifikasi Tahap II oleh Pusat Pengembangan Pustakawan

Pendaftaran dan Jadwal Sertifikasi Tahap II


Sebagai implementasi atas amanah UU-43 tahun 2007 Tentang Perpustakaan, akan dilaksanakan program sertifikasi bagi pustakawan baik pustakawan PNS atau swasta. Peserta calon sertifikasi (disebut asesi) harus sudah memastikan dirinya kompeten pada unit kompetensi disetiap bidang (kluster) yang akan diambilnya. Kriteria unjuk kerja yang harus dipenuhi dalam suatu unit kompetensi dapat dipelajari pada SKKNI bidang Perpustakaan dan disarankan bagi calon peserta sertifikasi yang ingin diassess (diuji) sebaiknya mempelajari SKKNI Bidang Perpustakaan, karena materi asesmen berdasarkan dari SKKNI Bidang Perpustakaan 
 JADWAL (TENTATIVE) PELAKSANAAN SERTIFIKASI TAHAP II DIRENCANAKAN:
1. Pendaftaran Calon Asesi  :  1 s/d 18 Oktober 2014
2. Pelaksanaan Asesmen     : 20 s.d 24 Oktober 2014
* LSP pustakawan berhak menutup pendaftaran sebelum waktunya apabila kuota telah terpenuhi. Berkaitan dengan mutu uji kompetensi, kami membatasi jumlah peserta setiap periode, dan bagi calon peserta yang belum berkesempatan mendaftar harap menunggu periode selanjutnya. 
Pustakawan yang sudah memastikan dirinya kompeten dapat mendaftarkan diri kepada LSP Pustakawan atau Tempat Uji Kompetensi terdekat.

Sekretariat LSP Pustakawan :
PErpustakaan Nasional Lobby Utama lantai dasar JL. Salemba Raya NO. 28A JAKARTA PUSAT 10002
Telp.021-3901013 email : lsppustakawan@outlook.com / lsppustakawan@gmail.com
Contact Person :
1.  Hendra Setiawan : CP 0812 8181 3323/ he_ndrasst@hotmail.com
2. Lisianah  : CP 0813 8829 4440
3. Yudho : CP  0812 9693 9546/ yudhoatmono@yahoo.com

Syarat syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut :
A. Persyaratan Dasar
a.    Minimal pendidikan S1 Ilmu Perpustakaan dan Informasi, atau
b.    Minimal pendidikan S1 Ilmu lain ditambah lulus diklat Calon Pustakawan Tingkat Ahli.
c.    Bagi calon asesi (calon peserta uji) yang akan mengambil Klaster bidang Keahlian, maka harus telah Kompeten (lulus uji kompetensi) pada salah satu klaster bidang Pekerjaan.
d.    Mengingat pembiayaan sertifikasi ditanggung oleh APBN maka kami mengutamakan bagi calon peserta yang telah berstatus pustakawan baik PNS maupun swasta 

B. TATA CARA PENDAFTARAN 
1. Calon Peserta uji kompetensi (calon asesi) mengisi dan menandatangani formulir permohonan (FR-APL-01) dan mengisi formulir asesmen mandiri (FR-APL-02) sesuai klaster yang dipilih (unit apa saja yg diujikanper klasternya dapat dlihat pada point no 3). 
FORM APL-01  disesuikan dengan klaster yang anda pilih 
2. Melampirkan kelengkapan dokumen pendaftaran :
  • Foto copy bukti Identitas (KTP/SIM/Paspor/Kartu Pegawai)  // harus sama dengan FR-APL-01, Bagian 1.a
  • Foto Copy Ijazah yang dilegalisir   // harus sama dengan FR-APL-01, Bagian 1.b
  • Foto copy Surat Keputusan Pengangkatan Terakhir yang relevan/Surat Keterangan bekerja dari instansi (bagi peserta yang telah bekerja) // harus sama dengan FR-APL-01, Bagian 1.c (download Contoh Surat Keterangan Bekerja)
  • Sertifikat Pelatihan (asli/dilegalisir) yang relevan // melengkapi  FR-APL-01, Bagian 1.c, bagi pendidikan S1 non Ilmu Perpustakaan
  • Pas Foto terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
3.  Memilih klaster (paket uji) sesuai bidang pekerjaan:(diisi pada Bagian 2 FORM APL-01)
      a. Pengembangan Koleksi, unit yang akan diujikan sbb:
1.      Kompetensi Umum
o    Mengoperasikan Komputer Tingkat Dasar
o    Menyusun Rencana Kerja Perpustakaan
o    Membuat Laporan Kerja Perpustakaan
2.      Kompetensi Inti
·         Melakukan Seleksi Bahan Perpustakaan
·         Melakukan Pengadaan Bahan Perpustakaan 
      b. Pengolahan Bahan Perpustakaan, unit yang akan diujikan sbb:
1.      Kompetensi Umum
o    Mengoperasikan Komputer Tingkat Dasar
o    Menyusun Rencana Kerja Perpustakaan
o    Membuat Laporan Kerja Perpustakaan
2.      Kompetensi Inti
·         Melakukan Pengatalogan Deskriptif
·         Melakukan Pengatalogan Subjek
     c. Layanan Pemustaka, unit yang akan diujikan sbb:
1.      Kompetensi Umum
o    Mengoperasikan Komputer Tingkat Dasar
o    Menyusun Rencana Kerja Perpustakaan
o    Membuat Laporan Kerja Perpustakaan
2.      Kompetensi Inti
·         Melakukan Layanan Sirkulasi
·         Melakukan Layanan Referensi
·         Melakukan Penelusuran Informasi Sederhana
d.Pemasyarakatan Perpustakaan, unit yang akan diujikan sbb:
1.      Kompetensi Umum
o    Mengoperasikan Komputer Tingkat Dasar
o    Menyusun Rencana Kerja Perpustakaan
o    Membuat Laporan Kerja Perpustakaan
2.      Kompetensi Inti
·         Melakukan Promosi Perpustakaan
·         Melakukan Kegiatan Literasi Informasi
·         Memanfaatkan Jaringan Internet untuk Layanan Perpustakaan
   e. Perawatan Bahan Perpustakaan Dasar, unit yang akan diujikan sbb:
1.      Kompetensi Umum
o    Mengoperasikan Komputer Tingkat Dasar
o    Menyusun Rencana Kerja Perpustakaan
o    Membuat Laporan Kerja Perpustakaan
2.      Kompetensi Inti
·         Melakukan perawatan bahan perpustakaan
·         Melakukan perbaikan bahan perpustakaan
  f. Bidang Kehalian, untuk mengambil unit ini harus lulus salah satu dari 4 klaster bidang pekerjaan diatas. Unit yang akan diujikan (pilih salah satu) :
1.      Merancang Tata Ruang dan Perabot Perpustakaan
2.      Membuat Literatur Sekunder
3.      Melakukan penelusuran Informasi Kompleks
4.      Membuat Karya Tulis Ilmiah
5.      Melakukan Kajian Bidang Perpustakaan   

4. Peserta yang telah menentukan klasternya, selanjutnya mengisi formulir Pendaftaran  dan Form Asesmen Mandiri (FR-APL-02), sesuai unit kompetensi yang diajukan, sebelum mengikuti pra-asesmen bersama asesor. DOKUMEN FORM Pendaftaran (APL-01) dan Form Asesmen Mandiri (APL-02) di unduh melalui link berikut (download sesuai unit pada klaster yang diajukan saja):
 5. Peserta  melengkapi bukti (yang dituangkan kedalam FR-APL-02) sesuai klaster/unit kompetensi yang dipilih.
Sebagai contoh misalnya untuk Unit:
·         Mengoperasikan Komputer Tingkat Dasar, bukti yang relevan sertifikat   pelatihan komputer
·         Menyusun Rencana Kerja Perpustaakaan, bukti yang relavan: Produk (hasil pekerjaan)
Prinsipnya proses sertifikasi akan lebih mudah jika didukung dengan bukti yang cukup, memadai, valid, otentik, dan terkini dan yang terpenting dapat dibuktikan saat pelaksanaan Real Asesmen.
(bagian umum akan mengecek kesesuain pada FORM APL-01 bagian 3 : Kompetensi dan Bukti Pendukung), sesuai dengan kriteria bukti VACS(valid, authentic, Current, Sufficient)
 5. LSP akan memverifikasi permohonan sertifikasi, dan peserta yang telah memenuhi persyaratan berhak untuk mengikuti tahapan berikutnya. Calon Peserta akan mendapatkan pemberitahuan tempat/lokasi dan waktu pelaksanaan melalui telepon atau email dan akan diumumkan melalui website http://pustakawan.pnri.go.id atau http://www.lsppustakawan.com
 7. Selanjutnya Asesi melaksanakan asesmen sesuai jadwal yang telah disepakati, dan asesor memberikan rekomendasikompeten atau tidak kompeten berdasarkan pengamatannya. Selain itu, bagi asesi yang dinyatakan belum kompeten dapat mengajukan keluhan/banding dengan mengisi FO RM BANDING), kemudian disampaikan kepada LSP Pustakawan.
  8. Keputusan Hasil Sertifikasi, yang dilakukan melalui rapat pleno
  9. Pengumuman Hasil Sertifikasi yang akan diberitahukan melalui email dan telepon 
10. Penerbitan sertifikat
  • Bagi peserta yang telah dinyatakan kompeten berhak mendapatkan sertifikat kompetensi
  • Pserta yang telah mendapatkan sertifikat diwajibkan mematuhi Kode Etik Profesi
  • Bagi Pustakawan yang sudah mendapatkan sertifikat kompetensi, tiap tahunnya akan diadakan surveilance kepada pemegang sertifikat




0 comments:

Post a Comment

Copyright © 2014 Blog1985. All Rights Reserved. Template by CB Blogger. Powered by Blogger.