Sebelumnya selamat bagi keluarga muda yang baru saja selesai
melaksanakan pernikahan. Pada umumnya, setelah semua ritual pernikahan sampai
dengan resepsi selesai dilaksanakan, maka mempelai berdua akan melaksanakan
bulan madu… yang tentu bulan madu “special” bagi keduanya.
Rencana ke depan yang mungkin mulai terbesit pada saat itu
adalah memiliki seorang anak. Bagaimana tidak, anak adalah impian bagi sebuah “atap
kecil” atau keluarga.
Seiring berjalannya waktu, mereka berdua akan menjalani
kehidupan di masyarakat yang sesungguhnya.
Kehidupan social, kehidupan
bernegara, kehidupan agama membaur menjadi satu yang akan selalu meliputi
kehidupan merke berdua.
Nah… untuk kehidupan social dan kehidupan bernegara… di sana
ada berbagai macam administrasi yang memang harus dimiliki oleh sebuah keluarga…
Misalkan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk sampai dengan AKte Kelahiran
untuk sang anak nantinya….
Ini adalah sebuah Pengalaman Pribadi saya….
Setelah menikah pada akhir 2011 lalu, saya telah dikaruniai
seorang putra pada 21 oktober tahun 2013… Nah, pada saat setelah menikah dulu
saya memang memiliki pikiran untuk membuat Kartu Keluarga, Namun karena kendala
ini dan itu, keinginan itu hanyalah jadi beban pada akhirnya…
Bagaimana tidak, ketika sang istri hamil dan memasuki bulan
ke 5, banyak orang meminta saya agar segera membuat KK karena KK nanti sangat
dibutuhkan untuk membuat akte ketika sang anak sudah lahir, banyak orang yang
bilang kalau akan membuat Akte harus membuat KK dulu dan atau mungkin malah
sebaliknya. Dengan paksaan banyak orang, saya akhirnya membuat KK dulu pada
saat kehamilan istri saya memasuki bulan ke 6. Saya mengurus KK dengan harapan
besok ketika anak saya lahir saya tidak ribet dengan urusan KK.
Seiring berjalannya waktu, anak saya terlahir di dunia dan ternyata,
saat pengurusan Akte Kelahiran saya menyodorkan KK yang sudah saya miliki,
tetapi ternyata KK tersebut harus di ubah yaitu ANAK SUDAH HARUS MASUK DI KK DULU.
Wow, ternyata saya harus mengubah KK saya dulu, dan saya memasukkan nama anak
di KK saya dulu.
Kalau saya melihat ada beberapa kejadian yang dapat diambil
pengalaman yaitu:
-. Sebaiknya setelah menikah langsung saja membuat KK dan
KTP yang sudah berstatus menikah, karena KK amat penting, selain itu KTP yang
berstatus menikah juga melindungi anda dari hubungan yang kurang sehat (karena
sudah memiliki istri) hehehe
-. Ketika istri anda sudah hamil 7 bulan lebih dan belum
memiliki KK, sebaiknya anda mengurus KK setelah persalinan saja dan baiknya
anda mempersiapkan persalinan dulu, karena ternyata persalinan itu lebih
penting dan pengurusan KK dapat dilakukan setelah persalinan dilaksanakan.
Demikian semoga bermanfaat.
0 comments:
Post a Comment