setkab.go.id
telah merilis Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Kemeneterian dan
Lembaga. Berikut adalah daftar Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja
Tersebut:
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan
Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan
Kementerian Kehutanan
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan
Kementerian Kesehatan
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan
Kementerian Luar Negeri
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan
Kementerian Pekerjaan Umum
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan
Kementerian Pembangunan Daerah tertinggal
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan
Kementerian Perdagangan
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan
Kementerian Perhubungan
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan
Kementerian Sosial
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga
Penerbangan dan Antariksa Nasional
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan
Intelijen Negara
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan
Koordinasi Keamanan Laut
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi,
Klimatologi dan Geofisika
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan
Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan
Pengawas Tenaga Nuklir
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan
SAR Nasional
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Perpustakaan
Nasional Indonesia
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat
Jenderal Ketahanan Nasional
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat
Jenderal Ombudsman Republik Indonesia
0 comments:
Post a Comment