Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar melalui Surat Edaran Nomor : SE/10/M.PAN-RB/08/2013
meminta pejabat pembina kepegawaian di seluruh Indonesia untuk
menyiapkan sarana dalam rangka mendukung pelaksanaan sistem Computer
Assisted Test (CAT), termasuk spesifikasi minimal infrastruktur
penggunaan CAT.
Sedang bagi para peserta tes CPNS, untuk menghemat waktu akses, agar menyiapkan data-data dan dokumen pendukung minimal, yaitu :
* Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP).
* Tahun dan nomor ijasah pendidikan terakhir.
* Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) transkrip nilai pendidikan terakhir.
*
Berkas pasfoto digital warna berukuran 200 x 150 piksel dalam format
JPEG (dengan nama ekstensi JPG) dan maksimal berukuran sebesar 30 KB.
* Berkas fotokopi digital ijasah dan transkrip dalam format PDF (dengan nama ekstensi PDF) dan maksimal berukuran 500 KB.
*
Surat elektronik (Email) yang biasa dan selalu Anda akses secara
berkala. Informasi khusus akan disampaikan melalui surat elektronik
secara langsung.
* Judul dan abstrak tugas akhir / tesis / disertasi.
*
Untuk pelamar lulusan dari luar-negeri, diwajibkan melampirkan Surat
Keterangan Penyetaraan Ijasah dari Dikti – Depdiknas, atau Surat
Keterangan telah mengajukan permohonan Penyetaraan Ijasah.
Peserta
diimbau melakukan registrasi lamaran melalui situs yang benar, mengisi
formulir dengan benar dan lengkap. Kesalahan pengisian sehingga terjadi
ketidaksesuaian dengan berkas digital pendukung yang telah diunggah akan
mengakibatkan ketidaklulusan pada tahap I (verifikasi administrasi).
Kebenaran
isian serta berkas digital yang diunggah akan dicek pada saat
verifikasi fisik sebelum ujian tulis. Ketidaksesuaian data akan
mengakibatkan peserta digugurkan dan tidak diperkenankan mengikuti ujian
tulis.
Dalam proses verifikasi, panitia tidak memiliki (dan tidak diberi) wewenang untuk melakukan perubahan pada isian Anda.
Deputi
Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja mengatakan,
pelaksanaan tes CPNS akan dibagi dalam dua metode. Yaitu sitem yang
menggunakan LJK dan sistem CAT.
Pelaksanaan
tes CPNS dari pelamar umum dengan sistem Computer Assisted Test (CAT)
akan dimulai pada 29 September 2013. Sedangkan tes CPNS melalui sistem
lembar jawaban komputer (LJK) untuk honorer katagori dua maupun pelamar
umum akan digelar serentak pada 3 November 2013.
Dalam
CAT, peserta diwajibkan menyelesaikan 100 soal. Terdiri dari 35 soal
tes wawasan kebangsaan (TWK), 30 soal tes intelegensia umum (TIU), dan
35 soal tes karakteristik pribadi (TKP). Untuk TWK dan TIU, kalau salah
nilainya nol, kalau betul nilainya 5.
Untuk
mengatasi keadaan itu, harus diciptakan sebuah sistem yang bisa memutus
mata rantai transaksi illegal, yang merusak sendi-sendi kehidupan
bernegara itu. Pemerintah yakin, test CPNS dengan sistem Computer
Assisted Test (CAT) yang akan dilaksanakan mulai tahun 2013 ini dapat
menghindari terjadinya praktek-praktek tidak terpuji itu.
Dalam
pelaksanaannya, panitia seleksi nasional pengadaan CPNS bekerjasama
dengan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) yang membantu proses pengamanan
sistem teknologinya. “Lemsaneg akan mem-protect supaya soal-soal pada
sistem CAT tidak bocor. Dijamin seratus persen aman.” imbuhnya.
sumber : http://www.setkab.go.id/berita-9996-inilah-hal-yang-harus-dilakukan-bagi-peminat-seleksi-penerimaan-cpns.html
0 comments:
Post a Comment