Bagi yang mau lulus Tes CPNS 2013, ada baiknya mulai sekarang sudah mempersiapkan diri dengan belajar dan memahami kisi-kisi yang ada di bawah ini.
Kisi-kisi Materi tes kompetensi dasar PNS meliputi :
a. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai 4 Pilar Kebangsaan Indonesia yang meliputi:
1) Pancasila
2) Undang Undang Dasar 1945
3) Bhineka Tunggal Ika
4) Negara Kesatuan Rebublik Indonesia (sistem tata negara Indonesia, baik pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, sejarah perjuangan bangsa, peranan Bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, dan kemampuan berbahasa indonesia secara baik dan benar)
b. Tes Intelegensi Umum (TIU) dimaksudkan untuk menilai :
1) Kemampuan verbal yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulis,
2) Kemampuan numerik yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka.
3) Kemampuan berpikir logis yaitu kemampuan melakukan penalaran secara runtut dan sistematis,
4) Kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.
c. Tes Karakteristik Pribadi (TKP) untuk menilai:
1) Integritas diri,
2) Semangat berprestasi,
3) Kreativitas dan inovasi,
4) Orientasi pada pelayanan,
5) Orientasi kepada orang lain,
6) Kemampuan beradaptasi,
7) Kemampuan mengendalikan diri,
8) Kemampuan bekerja mandiri dan tuntas,
9) Kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan,
10) Kemampuan bekerja sama dalam kelompok, dan
11) Kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.
Kisi-kisi Materi tes kompetensi Bidang disusun dan ditetapkan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional, misalnya untuk Guru oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, untuk Medis paramedic oleh Menteri Kesehatan, dan Iain-lain sesuai jabatan fungsional.
Soal tes kompetensi dasar PNS disusun oleh Panitia Pengadaan CPNS Nasional yang dibantu oleh Tim Ahli dari Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri
Kisi-kisi Materi tes kompetensi dasar PNS meliputi :
a. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai 4 Pilar Kebangsaan Indonesia yang meliputi:
1) Pancasila
2) Undang Undang Dasar 1945
3) Bhineka Tunggal Ika
4) Negara Kesatuan Rebublik Indonesia (sistem tata negara Indonesia, baik pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, sejarah perjuangan bangsa, peranan Bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, dan kemampuan berbahasa indonesia secara baik dan benar)
b. Tes Intelegensi Umum (TIU) dimaksudkan untuk menilai :
1) Kemampuan verbal yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulis,
2) Kemampuan numerik yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka.
3) Kemampuan berpikir logis yaitu kemampuan melakukan penalaran secara runtut dan sistematis,
4) Kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.
c. Tes Karakteristik Pribadi (TKP) untuk menilai:
1) Integritas diri,
2) Semangat berprestasi,
3) Kreativitas dan inovasi,
4) Orientasi pada pelayanan,
5) Orientasi kepada orang lain,
6) Kemampuan beradaptasi,
7) Kemampuan mengendalikan diri,
8) Kemampuan bekerja mandiri dan tuntas,
9) Kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan,
10) Kemampuan bekerja sama dalam kelompok, dan
11) Kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.
Kisi-kisi Materi tes kompetensi Bidang disusun dan ditetapkan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional, misalnya untuk Guru oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, untuk Medis paramedic oleh Menteri Kesehatan, dan Iain-lain sesuai jabatan fungsional.
Soal tes kompetensi dasar PNS disusun oleh Panitia Pengadaan CPNS Nasional yang dibantu oleh Tim Ahli dari Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri
Pengolahan hasil tes kompetensi dasar dilakukan
oleh Panitia Pengadaan CPNS Nasional yang dibantu oleh Tim Ahli dari
Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri, atau menggunakan Computer Assisted
Test (CAT). Penentuan kelulusan kompetensi dasar
berdasarkan nilai ambang batas kelulusan (Passing grade) yang ditetapkan
oleh Men PANRB berdasar rekomendasi dari Tim Ahli/Konsorsium Perguruan
Tinggi Negeri. Pengawasan selama pelaksanaan rekrutmen CPNS
oleh unsur Pengawasan internal pemerintah (inspektorat/Deputi
Pengawasan), BPKP,) unsur pengawasan ekternal, unsur audit tehnologi
(BPPT, Lemsaneg) unsur masyarakat (konsorsium LSM) maupun perguruan
tinggi.
selengkapnya di sini
0 comments:
Post a Comment