P E N G U M U M A N
NOMOR : 3017 /KP 00 02/TIM-CPNS/IX/2013
TENTANG PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
TAHUN ANGGARAN 2013
BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
TAHUN ANGGARAN 2013
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk bergabung menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil BAPETEN, dengan Kualifikasi, Pendidikan dan Jabatan yang dapat dilihat pada situshttp://www.bapeten.go.id/cpns/.
I. | PERSYARATAN UMUM | ||||||||||||
1. | Warga Negara Indonesia; | ||||||||||||
2. | Bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa; | ||||||||||||
3. | Memiliki Integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia; | ||||||||||||
4. | Tidak mengalami ketergantungan terhadap Narkotika/sejenisnya; | ||||||||||||
5. | Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS/PNS, Calon Anggota TNI/Polri, Anggota TNI/Polri; | ||||||||||||
6. | Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik; | ||||||||||||
7. | Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta, BUMN/BUMD; | ||||||||||||
8. | Memenuhi persyaratan jenjang pendidikan dan jurusan/program studi yang sesuai dengan kebutuhan; dan | ||||||||||||
9. | Sehat Jasmani dan Rohani. | ||||||||||||
II. | PERSYARATAN KHUSUS | ||||||||||||
1. | IPK (Skala 4) : | ||||||||||||
a. Perguruan Tinggi Negeri Minimal 2.75; atau | |||||||||||||
b. Perguruan Tinggi Swasta Minimal 3.00 dengan Akreditasi minimal B. | |||||||||||||
2. | Usia : | ||||||||||||
a. Minimal 18 Tahun dan Maksimal 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2013 | |||||||||||||
b. Maksimal 40 tahun bagi pelamar yang mempunyai pengalaman kerja minimal 5 tahun | |||||||||||||
3. | Bukan berasal dari Fakultas Pendidikan. | ||||||||||||
4. | Lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib melampirkan surat pengesahan ijazah dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (DIKTI). | ||||||||||||
III. | TATA CARA PELAMARAN DAN PERSYARATAN ADMINISTRASI | ||||||||||||
1. | Pendaftaran pelamar secara online dibuka mulai tanggal 6 sampai dengan 21 September 2013 dengan cara mengisi Formulir Pendaftaran melalui Situs BAPETEN : http://www.bapeten.go.id/cpns/. | ||||||||||||
2. | Surat lamaran dikirim melalui pos atau jasa pengiriman lainnya dengan mencantumkan kode klasifikasi jabatan yang dipilih pada pojok kiri atas amplop lamaran, ditujukan kepada : | ||||||||||||
| |||||||||||||
3. | Surat lamaran dikirim ke Tim Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil BAPETEN paling lambat tanggal 27 September 2013 (cap pos atau bukti jasa pengiriman lainnya), setelah tanggal tersebut dinyatakan gugur. | ||||||||||||
4. | Surat lamaran ditulis tangan dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam (tidak boleh diketik), dengan melampirkan berkas/dokumen sebagai berikut: | ||||||||||||
a. | Hasil cetakan (print-out) Formulir Pendaftaran online yang telah ditandatangani; | ||||||||||||
b. | Foto copy Ijazah dan Transkrip Nilai, untuk Surat keterangan lulus/ Ijazah sementara tidak berlaku ; | ||||||||||||
c. | Foto copy Ijazah dan Transkrip D-III untuk pelamar lulusan S1 lanjutan dari program D-III ; | ||||||||||||
d. | Surat Keterangan Akreditasi untuk yang tidak mencantumkan akreditasi pada ijazah; | ||||||||||||
e. | Surat pernyataan bersedia tidak hamil selama menjadi CPNS BAPETEN bagi peserta wanita yang dibuat sesuaicontoh; | ||||||||||||
f. | Pas photo berwarna ukuran 4 X 6 cm sebanyak 4 lembar; | ||||||||||||
g. | Melampirkan foto copy bukti pengalaman kerja yang autentik bagi yang memiliki pengalaman kerja; dan | ||||||||||||
i. | Foto copy Identitas Diri (KTP). | ||||||||||||
5. | Selain dikirimkan melalui pos atau jasa pengiriman lainnya, surat lamaran dan dokumen sebagaimana dimaksud pada butir 4 di atas dapat juga dikirimkan melalui email kepegawaian@bapeten.go.id dengan besaran maksimal 10Mb/email dan dengan format judul (subject) email : CPNS2013 - Nomor Registrasi | ||||||||||||
Contoh : CPNS2013 - 00104.13 | |||||||||||||
IV. | MATERI, JADWAL SELEKSI DAN LAIN-LAIN | ||||||||||||
1. | Tim Pengadaan CPNS berhak menggugurkan peserta apabila data yang diisikan melalui situs Pengadaan CPNS BAPETEN tidak sama atau tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan serta tidak mengirimkan berkas lamaran sesuai yang ditentukan pada butir III.4 pengumuman ini. | ||||||||||||
2. | Pelamar yang lulus seleksi administrasi akan diumumkan pada tanggal 7 Oktober 2013 pukul 16.00 WIB melalui situs BAPETEN dan sekaligus mendapatkan Surat Pengambilan Tanda Peserta Ujian. | ||||||||||||
3. | Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi tahap akhir, namun formasi jabatan yang dipilih sudah penuh dapat dipindahkan ke formasi jabatan yang masih tersedia dengan kualifikasi jabatan yang setaran dan syarat pendidikan yang sama. | ||||||||||||
4. | Formasi untuk masing-masing jabatan dapat dilihat di Rincian Tugas. | ||||||||||||
5. | Pelamar yang lolos seleksi Administrasi wajib datang ke Kantor BAPETEN Jl. Gajah Mada No.8, Jakarta Pusat untuk mengambil Tanda Peserta Ujian CPNS BAPETEN 2013 dengan menunjukkan KTP asli dan membawa hasil cetakan (print out) Surat Pengambilan Tanda Peserta Ujian yang dapat dilihat melalui situs BAPETEN. | ||||||||||||
6. | Pelamar tidak dipungut biaya apapun. Apabila ada pihak/oknum yang menjanjikan dapat membantu untuk diterima menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil BAPETEN dengan atau tanpa meminta imbalan dalam bentuk apapun, segera menghubungi BAPETEN melalui pesawat telepon (021) 63858269-70 Pes. 1207 dan 1108 atau email kekepegawaian@bapeten.go.id. | ||||||||||||
7. | Materi yang diujikan adalah Kompetensi Dasar (Wawasan Kebangsaan, Intelegensi Umum dan Karakteristik Pribadi). | ||||||||||||
8. | Tes Kompetensi Dasar dilaksanakan melalui sistem Computer Assist Test (CAT) yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Negara (waktu pelaksanaan akan diberitahukan kemudian). | ||||||||||||
9. | Pelamar yang dinyatakan lulus dalam Ujian Kompetensi Dasar akan diikutsertakan dalam seleksi tahap berikutnya sesuai jadwal yang nantinya dapat dilihat pada situs Pengadaan CPNS BAPETEN. | ||||||||||||
10. | Keputusan akhir bagi pelamar yang diterima akan diumumkan melalui situs http://www.bapeten.go.id/cpns. | ||||||||||||
11. | Keputusan Tim Pengadaan CPNS tidak dapat diganggu gugat. | ||||||||||||
Jakarta, 6 September 2013 Sekretaris Utama Selaku Ketua Tim Pengadaan CPNS BAPETEN Tahun 2013 Ttd. Dr. Mohammad Dani NIP. 19580406 198403 1 003 |
selengkapnya di sini
formasi :
ORMASI CPNS BAPETEN TAHUN ANGGARAN 2013 |
No. | Nama Jabatan | Kode | Pendidikan | Golongan Ruang | Unit Kerja Penempatan | Keterangan | Alokasi Formasi |
1. | Pengawas Radiasi | 1301011 | S-1, Teknik Nuklir S-1, Teknik Fisika | III/a | Direktorat Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif | 2 | |
2. | Pengawas Radiasi | 1301012 | S-1, Hukum | III/a | Direktorat Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir | Diprioritaskan untuk Jurusan Hukum Internasional | 1 |
3. | Pengawas Radiasi | 1301013 | S-1, Fisika S-1, Teknik Nuklir | III/a | Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif | 1 | |
4. | Pengawas Radiasi | 1301014 | S-1, Kimia S-1, Fisika | III/a | Direktorat Perijinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif | 2 | |
5. | Pengawas Radiasi | 1301015 | S-1, Teknik Nuklir S-1, Teknik Fisika | III/a | Direktorat Keteknikan dan Kesiapsiagaan Nuklir | 1 | |
6. | Pengawas Radiasi | 1301016 | S-1, Teknik Fisika S-1, Fisika | III/a | Direktorat Inspeksi Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif | 1 | |
7. | Auditor * | 1302017 | S-1, Akuntansi | III/a | Inspektorat | Formasi ini dapat diikuti oleh penyandang Tuna Daksa, Diutamakan memahami dan menguasai dasar-dasar Auditor | 1 |
8. | Pengelola Program dan Evaluasi | 1303018 | S-1, Matematika S-1, Statistika | III/a | Balai Pendidikan dan Pelatihan | 1 | |
9. | Arsiparis Pelaksana* | 1304029 | D-III, Kearsipan | II/c | Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian | Formasi ini dapat diikuti oleh penyandang Tuna Daksa, Diutamakan memahami dan menguasai dasar-dasar kearsipan | 1 |
10. | Pengadministrasi Tata Usaha (Sekretaris) | 1305029 | D-III, Administrasi Perkantoran D-III, Sekretaris | II/c | Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian | 1 | |
TOTAL | 12 |
0 comments:
Post a Comment