Informasi Proses Seleksi CPNS Lembaga Administrasi Negara 2013
Berikut adalah Tahapan Seleksi yang harus dilalui oleh setiap pelamar untuk menjadi CPNS Lembaga Administrasi Negara 2013:
1. Pendaftaran Online
Warga negara yang berminat menjadi CPNS Lembaga Administrasi Negara, dipersilahkan melakukan pendaftaran online dengan mengunjungi website http://cpns.lan.go.id sampai dengan batas waktu pendaftaran yang telah ditentukan. Pada Tahun Anggaran 2013 ini, Lembaga Administrasi Negara berencana menyelenggarakan proses seleksi yang berlokasi di 5 (lima) kota di Indonesia yaitu Jakarta, Bandung, Makassar, Samarinda, dan Banda Aceh.
Selain pertimbangan efisiensi dan efektivitas, pendaftaran online dilakukan untuk memastikan bahwa setiap pelamar yang memenuhi persyaratan administratif akan mendapatkan satu kode akses (login) pendaftaran, sehingga diharapkan tidak terjadi duplikasi pendaftaran pelamar.
Berikut adalah berkas persyaratan yang harus diunggah (upload) oleh pelamar pada saat pendaftaranonline, yaitu:
a. File hasil scan fotocopy ijazah dilegalisir berjenis PDF File, dengan ukuran maksimal 300 Kb;
b. File hasil scan fotocopy transkrip nilai dilegalisir berjenis PDF File, dengan ukuran maksimal 300 Kb;
c. File foto pelamar berjenis JPG File, dengan ukuran maksimal 400 Kb;
d. File hasil scan KTP/SIM/Paspor atau identitas lain yang berlaku, berjenis PDF File, dengan ukuran maksimal 300 Kb;
e. File hasil scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) berjenis PDF File, dengan ukuran maksimal 300 Kb;
f. File hasil scan Kartu Tanda Pencari Kerja berjenis PDF File, dengan ukuran maksimal 300 Kb.
Semua dokumen tersebut wajib diserahkan pada saat Seleksi Bahasa Inggris, Psikotes, dan Wawancara bagi mereka yang lolos sampai dengan tahapan tersebut, untuk dicek keasliannya. Jika ditemukan adanya indikasi pemalsuan/ketidakaslian, panitia berhak menggugurkan kelulusan pelamar.
2. Seleksi Administratif
Seleksi Administratif dalam seleksi CPNS Lembaga Administrasi Negara ini dilakukan untuk memverifikasi berkas yang diunggah (upload) oleh pelamar sesuai dengan persyaratan administratif yang telah ditetapkan. Jika data yang diunggah pada saat pendaftaran online telah memenuhi persyaratan administratif, maka pelamar yang bersangkutan dinyatakan lulus seleksi administratif dan berhak mengikuti Tes Kompetensi Dasar (TKD).
Pelamar yang lolos dalam Seleksi Administrasi akan diumumkan melalui pengumuman di website, selanjutnya pelamar tersebut berhak mendapatkan Tanda Peserta Ujian yang dapat diunduh(download) dari website tersebut. Undangan untuk mengikuti Tes Kompetensi Dasar (TKD), akan dikirimkan kepada peserta yang lulus Seleksi Administrasi melalui email.
Tanda Peserta ujian ini harus dicetak (print) berwarna, dan ditunjukkan pada saat mengikuti proses seleksi.
3. Tes Kompetensi Dasar (TKD)
Tes Kompetensi Dasar (TKD) adalah tes yang diselenggarakan untuk mengukur kemampuan dasar yang diperlukan untuk menunjang keberhasilan seseorang jika yang bersangkutan bekerja atau memangku jabatan sebagai Pegawai Negeri Sipil. Materi Tes Kompetensi Dasar diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil, meliputi:
a. Tes Wawasan Kebangsaan
Sub tes ini ditujukan untuk menilai kompetensi pelamar dalam hal penguasaan pengetahuan dan kemampuan untuk mengimplementasikan nilai-nilai 4 (empat) pilar kebangsaan, meliputi:
Pancasila;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Bhinneka Tunggal Ika;
Konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (sistem tata Negara Indonesia, baik pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, sejarah perjuangan bangsa, peranan Bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, dan kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar).
b. Tes Intelegensi Umum
Sub tes ini ditujukan untuk menilai pelamar dalam beberapa kemampuan, antara lain:
Kemampuan Verbal, yaitu kemampuan dalam menyampaikan informasi baik secara lisan maupun tertulis;
Kemampuan Numerik, yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka;
Kemampuan Berpikir Logis, yaitu kemampuan untuk melakukan penalaran secara runtut dan sistematis;
Kemampuan Berpikir Analitis, yaitu kemampuan untuk mengurai permasalahan secara sistematis.
c. Tes Karakteristik Pribadi
Sub tes ini ditujukan untuk menilai pelamar terkait dengan:
Integritas diri;
Semangat berprestasi;
Kreativitas dan inovasi;
Orientasi pada pelayanan;
Orientasi kepada orang lain;
Kemampuan beradaptasi;
Kemampuan pengendalian diri;
Kemampuan bekerja mandiri dan tuntas;
Kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan;
Kemampuan bekerja sama dalam kelompok; dan
Kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.
Peserta seleksi yang dinyatakan lolos dalam Tes Kompetensi Dasar (TKD) berhak untuk mengikuti Tes Kompetensi Bidang (TKB). Pelamar yang lolos dalam Tes Kompetensi Dasar (TKD) akan diumumkan melalui pengumuman di website. Undangan untuk mengikuti Tes Kompetensi Bidang (TKB), akan dikirimkan kepada peserta yang lulus TKD melalui email.
4. Tes Kompetensi Bidang (TKB)
Tes Kompetensi Bidang (TKB) adalah tes yang diselenggarakan untuk mengukur kompetensi peserta seleksi terkait dengan bidang pekerjaan masing-masing yang dilamar. Dengan demikian, materi tes akan berbeda untuk masing-masing posisi jabatan.
Peserta seleksi yang dinyatakan lolos dalam Tes Kompetensi Bidang, berhak untuk mengikuti rangkaian tes berikutnya, yaitu Tes Bahasa Inggris, Psikotes dan Wawancara. Pelamar yang lolos dalam Tes Kompetensi Bidang (TKB) akan diumumkan melalui pengumuman di website. Undangan untuk mengikuti Tes Bahasa Inggris, Psikotes, dan Wawancara akan dikirimkan kepada peserta yang lulus TKB melalui email.
5. Tes Bahasa Inggris, Psikotes, dan Wawancara
a. Tes Bahasa Inggris adalah tes yang diselenggarakan untuk mengukur kompetensi peserta seleksi terkait dengan penggunaan bahasa Inggris untuk menunjang pelaksanaan pekerjaannya.
b. Psikotes ditujukan untuk pemeriksaan psikologis pelamar.
Untuk jabatan Peneliti, Dosen, Widyaiswara, dan Pengembang Bahan Ajar, selain Psikotes juga diwajibkan untuk membuat essay. Pengaturan waktu, mekanisme dan substansi essayakan diinformasikan lebih lanjut.
c. Pada tahapan seleksi ini juga dilakukan wawancara terstruktur. Wawancara ini bertujuan untuk mengetahui pemahaman peserta seleksi atas jabatan yang dilamar, mengetahui proses dan alur pikir peserta seleksi, mengetahui kesanggupan pelamar untuk ditempatkan dimanasaja saat hasil seleksi akhir ditetapkan.
Peserta seleksi yang dinyatakan lolos dalam Tes Bahasa Inggris, Psikotes dan Wawancara akan diumumkan melalui pengumuman di website, dan dikirimkan email untuk melakukan pemberkasan.
6. Pemberkasan
Bagi peserta seleksi yang dinyatakan lulus, untuk kepentingan pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002, masing-masing pelamar yang telah dinyatakan lulus dalam rangkaian proses seleksi diwajibkan untuk melakukan pemberkasan.
Pelamar yang dinyatakan lulus wajib melapor dengan membawa berkas untuk ditunjukkan dan diverifikasi oleh Panitia seleksi pada tanggal dan lokasi yang telah ditentukan.
Kelengkapan administrasi yang dibutuhkan dalam pemberkasan antara lain:
Fotokopi kartu identitas;
Surat lamaran ditulis sendiri bukan diketik, ditandatangani, dan dibubuhi materai cukup;
Fotokopi ijazah dan transkrip dilegalisir;
Surat Keterangan Catatan Kepolisian asli;
Kartu Tanda Pencari Kerja asli;
Daftar Riwayat Hidup;
Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter Pemerintah/Swasta asli;
Surat Keterangan Bebas NAPZA asli;
Pasfoto terbaru berlatar belakang merah, ukuran 3x4 sebanyak 7 lembar dan 4x6 sebanyak 2 lembar;
Bukti masa kerja/pengalaman kerja (jika ada);
Surat bermaterai cukup yang berisi pernyataan tentang:
§ tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
§ tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
§ tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/POLRI;
§ bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah;
§ tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Formasi di sini
informasi selengkapnya di sini
0 comments:
Post a Comment