Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar melalui Permen No. 35/2013 telah menetapkan Nilai Ambang Batas Kelulusan (passing grade) Tes Kompetensi Dasar (TKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari Pelamar Umum tahun 2013.
Dalam Peraturan tersebut dibedakan passing grade antara peserta tes dengan sistem computer assisted test (CAT) dan peserta tes dengan sistem lembar jawab komputer (LJK). Hal ini dilakukan karena jumlah soal antara keduanya juga berbeda. Untuk CAT, jumlah soalnya 100, terdiri dari 35 soal karakteristik pribad, 30 soal intelegensia umum, dan 35 soal wawasan kebangsaan. Sedangkan tes dengan sistem LJK, jumlah soalnya ada 120, yakni karakteristik pribadi 45 soal, intelegensia umum 35 soal, dan wawasan kebangsaan 40 soal.
“Seperti halnya passing grade tahun lalu, nilai untuk setiap kelompok soal harus terpenuhi, tidak berdasarkan akumulasi nilai,” bunyi Permenpan itu.
Disebutkan dalam Permenpan itu, untuk peserta TKD dengan sistem CAT nilai karakteristik pribadi minimal harus mencapai 60% dari nilai maksimal yakni 175, yakni 105. Sedangkan intelegensia umum, nilai minimalnya 75 (50%) dari nilai maksimal, dan wawasan kebangsaan nilai minimalnya 70. Adapun passing grade untuk peserta TKD dengan sistem LJK, nilai karakteristik pribadi minimal 108, intelegensia umum minimal 70, dan wawasan kebangsaan 64.
Dijelaskan juga bahwa penilaian untuk tes karakteristik pribadi (TKP) tidak ada nilai 0 (nol), tetapi kisaran skornya 1 – 5. Sedangkan nilai untuk intelegensia umum dan wawasan kebangsaan, kalau salah 0 (nol) kalau benar nilainya 5 (lima).
Passing Grade bagi instansi yang menggunakan CAT
Kriteria nilai ambang batas
|
nilai ambang batas
| |
1
|
60 % dari nilai maksimal tes karakteristik pribadi
|
105
|
2
|
50 % dari nilai maksimal tes intelegensia umum
|
75
|
3
|
40 % dari nilai maksimal tes wawasan kebangsaan
|
70
|
Passing Grade bagi instansi yang menggunakan LJK
Kriteria nilai ambang batas
|
nilai ambang batas
| |
1
|
60 % dari nilai maksimal tes karakteristik pribadi
|
108
|
2
|
50 % dari nilai maksimal tes intelegensia umum
|
70
|
3
|
40 % dari nilai maksimal tes wawasan kebangsaan
|
64
|
Nilai Minimal
Menteri PAN-RB Azwar Abubakar dalam menegaskan, bahwa nilai ambang batas TKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta ujian seleksi CPNS. “Peserta yang memenuhi nilai ambang batas TKD dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya,” ujar Azwar kepada wartawan, di Jakarta, Senin (4/11).
Menteri Azwar Abubakar menekankan kepada para pejabat pembina kepegawaian instansi pemerintah penyelenggara seleksi CPNS dapat menentukan kelulusan TKD CPNS di instansi masing-masing sesuai dengan ketentuan Permen PANRB No. 35/2013 ini.
Menurut rencana, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2013 akan mengumumkan hasil TKD bagi yang menggunakan LJK pada 4 Desember 2013. Sementara yang menggunakan CAT peserta dapat mengetahui hasilnya saat ujian berlangsung, sehingga bisa memperhitungkan sendiri, apakah dia lulus atau tidak.
Menteri PAN-RB menegaskan, meskipun peserta memenuhi passing grade, bisa saja dia tidak lulus. Sebab dalam satu formasi hanya dibutuhkan 2 orang, tetapi yang memenuhi passing gradeada 10 orang. Tentu yang akan diterima hanya mereka yang nilainya paling tginggi. Ini bisa terjadi terutama bagi instansi yang tidak melaksanakan tes kompetensi bidang (TKB). (HUMASMENPAN-RB/ES)
0 comments:
Post a Comment