01 September 2014

CPNS menjadi PNS

Selamat saya sampaikan bagi anda yang telah lolos seleksi penerimaan CPNS, karena semenjak anda menerima SK CPNS anda telah resmi berstatus sebagai CPNS

Sebelum diangkat sebagai PNS, status kepegawaian CPNS dlm masa percobaan dan mendapatkan hak :
  1. Gaji sebesar 80 % dari gaji pokok;
  2. Tunjangan keluarga, beras, TPP
  3. Asuransi kesehatan (ASKES)
  4. Tabungan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen)
  5. Cuti, apabila telah memiliki masa kerja 1 (satu) tahun

Ketentuan Pengangkatan CPNS menjadi PNS
  1. Telah memiliki masa kerja antara 1 tahun s/d 2 tahun (apabila lebih dari 2 tahun diperlukan surat keterangan keterlambatan)
  2. DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik
  3. Sehat Jasmani dan rohani
  4. Lulus Diklat Pra-Jabatan

Patut menjadi catatan bahwa walaupun formasi yang anda daftar pada saat penerimaan CPNS saat yang lalu adalah formasi Pustakawan, dalam SK CPNS yang anda terima tidaklah langsung tertera jabatan fungsional pustakawan, akan tetapi jabatan dalam SK CPNS masih Teknisi. Jabatan Teknisi ini merupakan jabatan fungsional umum.

jangan lupa saat anda bekerja sebagai CPNS, sesegera mungkin mulailah untuk selalu mendokumentasikan segala aktivitas pekerjaan yang anda lakukan di perpustakaan, karena hal ini akan digunakan untuk mengajukan Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit untuk pengangkatan pertama Jabatan Fungsional Pustakawan.




0 comments:

Post a Comment

Copyright © 2014 Blog1985. All Rights Reserved. Template by CB Blogger. Powered by Blogger.