01 September 2014

Fungsional Pustakawan

Setelah Seseorang diterima atas usulan DUPAKnya, maka seseorang tersebut akan menerima penetapan Angka Kredit (PAK). Pejabat yang berwenang menetapkan nilai-nilai pada PAK disebut Tim Penilai PAK. dengan memiliki PAK yang sah, maka seseorang akan diajukan untuk menjadi pustakawan dan akan menerima SK pustakawan sekaligus orang tersebut bisa disebut sebagai pustakawan.

berikut ini adalah jenjang jabatan fungsional pustakawan

1  Pustakawan Tingkat Terampil
    a. Pustakawan Pelaksana 
        Pengatur Muda Tk I (II/b)
        Pengatur (II/c)  
        Pengatur Tk I (II/d)  
    b. Pustakawan Pelaksana Lanjutan
        Penata Muda (III/a)
        Penata Muda Tk I (III/b)
    c. Pustakawan Penyelia
        Penata (III/c)
        Penata Tk I (III/d)

2  Pustakawan Tingkat Ahli  
    a. Pustakawan Pertama
        Penata Muda (III/a)
        Penata Muda Tk I (III/b)  
    b. Pustakawan Muda
        Penata (III/c)
        Penata Tk I (III/d)
   c. Pustakawan Madya
       Pembina (IV/a)
       Pembina Tk I (IV/b)
       Pembina Utama Muda (IV/c)
   d. Pustakawan Utama
       Pembina Utama Madya (IV/d)
       Pembina Utama (IV/e)

Dalam fungsional pustakawan ini seseorang akan menerima tunjangan fungsinal yang sedikit lebih banyak dibanding dengan fungsional umum, karena fungsional pustakawan termasuk dalam rumpun fungsional khusus.

berikut adalah tunjangan fungsional terbaru, menurut Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan.
1. Pustakawan Pelaksana Rp 350.000;
2. Pustakawan Pelaksana Lanjutan Rp 420.000;
3. Pustakawan Penyelia Rp 700.000;
4. Pustakawan Pertama Rp 520.000;
5. Pustakawan Muda Rp 800.000;
6. Pustakawan Madya Rp 1.100.000; dan
7. Pustakawan Utama Rp 1.300.000

 mungkin ini hanyalah sekelumit informasi bagi calon pustakawan dan para mahasiswa perpustakaan yang berkeinginan untuk menggapai fungsional pustakawan. Tulisan ini masih banyak kekurangan, sehingga apabila terjadi kesalahan mohon dibenarkan untuk selanjutnya dapat bermanfaat bagi semua.


kembali ... Mengajukan Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit
Awal... Bagaimana menjadi Pustakawan


0 comments:

Post a Comment

Copyright © 2014 Blog1985. All Rights Reserved. Template by CB Blogger. Powered by Blogger.