01 September 2014

Mengajukan Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit

Setelah diangkat menjadi PNS, setelah 2 tahun masa jabatan golongannya langkah selanjutnya adalah mengajukan fungsional pustakawan. Dalam pengajuan ini seseorang harus mengajukan Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK). ada beberapa kaidah yang harus diketahui dan dipatuhi dalam pengajuan ini, salah satunya adalah memiliki Ijazah minimal Diploma II Perpustakaan.

Persyaratan yang harus disiapkan dalam pengajuan usulan ini antara lain:
1. DP3 dalam 2 tahun minimal bernilai baik
2. Ijazah
3. SK CPNS
4. SK PNS
5. DUPAK
6. Kartu Pegawai PNS
7. Sertifikat ataupun penugasan lain yang mendukung

Inilah pentingnya seseorang mendokumentasikan setiap butiran kegiatan yang pernah dilakukan, sehingga pada saat mengajukan DUPAK orang tersebut sudah menyiapkan butiran kegiatan beserta bukti fisik yang diperlukan.

untuk sekedar informasi, saat ini format DUPAK masih menggunakan format Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara  Nomor: 132/KEP/M.PAN/12/2002 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya.

Namun tahun 2014 ini sudah ada PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2014
TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA
dan mungkin akan menggantikan peraturan sebelumnya.


selanjutnya... fungsional pustakawan

kembali ... CPNS menjadi PNS


0 comments:

Post a Comment

Copyright © 2014 Blog1985. All Rights Reserved. Template by CB Blogger. Powered by Blogger.