Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis,
karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem
yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian,
pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.
Pemustaka adalah pengguna Perpustakaan, yaitu
perseorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang
memanfaatkan fasilitas layanan Perpustakaan. Koleksi Perpustakaan
adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau
karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang
dihimpun, diolah, dan dilayankan.
Jabatan Fungsional Pustakawan adalah jabatan yang
mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak
untuk melaksanakan kegiatan kepustakawanan. Pustakawan adalah Pegawai
Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak
untuk melaksanakan kegiatan kepustakawanan.
Berikut akan saya share format dupak (kosongan) pustakawan
terampil (pelaksana, pelaksana lanjutan, penyelia) menurut PERATURAN
MENTERI PENDAYAGUNAAN APA DAN
REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN
FUNGSIONAL PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA
format dupak pustakawan terampil dapat diunduh disini
semoga bermanfaat bagi semua...
format dupak pustakawan terampil dapat diunduh disini
semoga bermanfaat bagi semua...
0 comments:
Post a Comment