05 January 2017

Tentang Tunjangan Jabatan Pustakawan

Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.

Pemustaka adalah pengguna Perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan Perpustakaan. Koleksi Perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan.

Jabatan Fungsional Pustakawan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan kepustakawanan. Pustakawan adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan kepustakawanan.

Berikut akan saya share peraturan tentang tunjangan pustakawan :
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 71 TAHUN 2013 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN

semoga bermanfaat
dan juga saya tambahkan besaran tunjangan pustakawan :



0 comments:

Post a Comment

Copyright © 2014 Blog1985. All Rights Reserved. Template by CB Blogger. Powered by Blogger.