Perpustakaan adalah institusi pengelola
koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional
dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian,
pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.
Pemustaka adalah pengguna Perpustakaan,
yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang
memanfaatkan fasilitas layanan Perpustakaan. Koleksi Perpustakaan
adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya
rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun,
diolah, dan dilayankan.
Jabatan Fungsional Pustakawan adalah
jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan
hak untuk melaksanakan kegiatan kepustakawanan. Pustakawan adalah Pegawai
Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak
untuk melaksanakan kegiatan kepustakawanan.
Berikut akan saya share peraturan tentang Jabatan
Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya :
semoga bermanfaat
0 comments:
Post a Comment