01 September 2014

Bagaimana Menjadi Pustakawan

Ini adalah sebuah tulisan yang akan mencoba menjelaskan tentang bagaimana tahap-tahap yang akan dilalui oleh seseorang yang berkeinginan ataupun bercita-cita untuk menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai jabatan fungsional Pustakawan. Semoga tulisan ini dapat memberikan gambaran bagi calon pustakawan, mahasiswa jurusan perpustakaan, ataupun pegawai pemerintah yang ingin mengajukan usulan untuk memiliki jabatan fungsional pustakawan.

Sebelumnya harus diketahui bahwa dahulu seseorang yang ingin memiliki jabatan fungsional pustakawan haruslah berstatus sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil. Namun akhir-akhir ini telah lahir peraturan baru yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam Peraturan baru ini pemerintah mengatur bahwa Aparatur Sipil negara adalah profesi bagi pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintahan. Dalam peraturan tersebut juga terdapat ketentuan jabatan fungsional bagi PPPK. Jadi, apabila dikaitkan dengan adanya ketentuan pada peraturan tersebut, maka seharunya yang berhak mengajukan usulan untuk dapat menjabat fungsional pustakawan adalah PNS dan PPPK.

Perlu diketahui bahwa seseorang yang begitu diterima di sebuah institusi negeri tidaklah langsung akan menjabat jabatan fungsional tertentu, seperti jabatan pustakawan misalnya, karena sesungguhnya ada banyak ketentuan dan tahapan yang harus diketahui dan dipahami.Tahapan yang akan dilalui adalah sebagai berikut:

1. Formasi CPNS Pustakawan
2. CPNS menjadi PNS
3. Mengajukan Daftar Usulan Penentuan Angka Kredit
4. Fungsional pustakawan


Selanjutnya... Formasi CPNS Pustakawan



0 comments:

Post a Comment

Copyright © 2014 Blog1985. All Rights Reserved. Template by CB Blogger. Powered by Blogger.